
Tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diskors setelah membebaskan tersangka pengedar narkoba Saleh. Pengakuan ketiga hakim tersebut tertuang dalam Surat No. W16-U/995/HK/V/2022 untuk Perkara Pidana No. 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.
Pengaturan penonaktifan singkatnya tidak. W16-U/995/HK/V/2022 tentang Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, usai menemui puluhan warga yang berdemonstrasi di Palangka Raya pada Kamis (2/6).
Wahyu mengatakan tiga hakim tersebut adalah Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin. Ketiga hakim ini tidak lagi diperbolehkan menangani kasus baru karena resmi tidak aktif.
Meskipun demikian, kasus-kasus yang sebelumnya ditangani oleh tiga hakim dapat menjadi wajar dengan catatan kasus yang bersifat putusan atau sebelum hasil akhir persidangan.
Pengadilan Negeri Palangka Raya membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik
Ia mengatakan, PN Palangka Raya kini telah membentuk tim penyidik untuk mengetahui apakah ketiganya dalam kasus tersebut melanggar kode etik atau tidak. Menyusul hasil pemeriksaan tim PN, kata Wahyu, PT juga akan membentuk tim yang temuannya akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, MA AKAN mempertimbangkan temuan tim penyidik PT di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan tiga hakim yang membebaskan tersangka pengedar narkoba.
Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan,” kata Wahyu.
Sementara itu, Bambang Irawan, koordinator aksi bersama sejumlah organisasi pemuda dan masyarakat, membenarkan pihaknya setuju dengan keputusan PT tersebut. Bahkan, Ketua Fordayak Kalteng AKAN terus mengawal masalah ini bersama sejumlah ormas dan pemuda.
“Kami berharap ketiga hakim tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti biasa dengan penonaktifan. Selama tidak aktif sementara mereka & tunjangan dan gaji mereka tidak ditanggung oleh negara jika memungkinkan. Kemungkinan mereka harus pindah dari Kalteng,” katanya, dikutip Antara.