
Di Manado Kamis tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya, hal itu terjadi saat perayaan Idul Fitri di rumah mertua.
Pelaku KDRT adalah seorang pria berinisial ZR alias Zk (37), korban adalah istrinya FD atau Facebook (36). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Kapolres Manado Kombes Pol Julianto Sirait SIK melalui Direktur Humas Iptu Sumardi mengumumkan kasus KDRT tersebut bermula pada Senin 2 Mei 2022. Zk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Wonasa Kapleng, Kota Manado untuk pertemuan Idul Fitri.
Tidak lama kemudian, Facebook mengikuti rumah mertua dengan anak-anak mereka. Jadi dia pulang, langsung di Facebook Zk dengan wanita lain, jadi dia menyeret suaminya ke dapur,” kata Sumardi, Rabu di Mapolres Manado (5 April 2022).
Pertengkaran verbal juga terjadi, yang mengakibatkan suaminya menarik lengan Facebook hingga lengannya memar, tergores, dan pakaiannya robek. Saat itulah orang tua Zk melihat kejadian tersebut dan langsung memisahkan keduanya.
Facebook tidak terima dengan kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke Polsek Manado, dan petugas langsung merespon.
Polisi Piket Opsnal 2 Manado langsung memeriksa korban dan saksi, dan langsung turun ke lokasi.
Sesampai di sana, pelaku sudah tidak ada lagi, dan tim langsung memberikan informasi. Menurut informasi yang diterima, Zk tinggal di sebuah rumah kos di Desa Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Tim segera berangkat mencari wisma.
Ternyata pelaku sudah pensiun, tim langsung membawa pelaku ke Polsek Manado untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Sumardi.