May 25, 2023

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara secara resmi menetapkan seorang perwira polisi kaya, Brigjen Hasbudi, sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. Anggota Polairud Polda Kaltara ini juga terlibat kasus penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.

“Mengenai penambangan liar, kami telah memanggil pihak-pihak yang mengetahui tentang bisnis Sekatak. Kami sudah menetapkan lima tersangka, empat orang sudah kami tangkap, satu orang masih buron,” kata Direskrimsus Kaltara Polda Kombes, Pol Hendy F Kurniawan, Sabtu (5/7/2022).

Meski Brigadir Hasbudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, penyelidikan atas tindakan pelaku masih berlangsung. Karena ada kecurigaan mendesak bahwa ada banyak aktivitas ilegal oleh para pelaku.

Bahkan, tim penyidik ​​Direskrimsus Polda Kaltara saat ini menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana yang cukup banyak ke beberapa pihak.

Untuk menelusuri aset, pihaknya nantinya akan mengaktifkan KPK,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Brigjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset KPK guna membantu Polres Kaltara mencari aset dan hashti data transaksi Bripter. Pencarian juga dilakukan di pihak lain.

“Apabila hasil analisis nanti menemukan rekening yang digunakan untuk menyembunyikan atau menampung kekayaan hasil kejahatan, pihaknya akan membekukan dan menyita aset pelaku,” katanya.

Bus kini bukti perbuatan tersangka terus bertambah. Sebelumnya, di antaranya rumah, 17 peti kemas pakaian bekas, alat berat bekas penambangan emas ilegal, dan kendaraan merah tersangka.

Baru-baru ini, penyidik ​​dan tim penyidik ​​Ice Bracelet mengamankan sembilan unit speedboard tersangka sebagai barang bukti.

tungrte rütcher sekitar pukul 21.30 WITA, informasi intelijen diterima bahwa ada 3 speedboat HSB yang diduga digunakan untuk mengangkut kain perca dan diduga disembunyikan bersama dengan “Speztersuchhrtein dasch Unfundialte.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *