
Anggota Komite IX DPR Rahmad Handoyo mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bukti keberhasilan koperasi dalam penanganan Covid-19.
Apa yang dilakukan pemerintah merupakan hasil kerjasama dan gotong royong. Setelah kami, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu mengendalikan Covid-19,” kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Rahmad mengatakan fasilitasi penggunaan masker merupakan keputusan penyesuaian, mengingat kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sangat terkendali. Departemen Kesehatan mencatat rata-rata tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 nasional adalah 2% pada Kamis 12 Mei.
Rahmad yakin pemerintah AKAN mengambil keputusan ini berdasarkan masukan, kajian dan diskusi dengan para ahli dan perbandingan dengan negara lain. Setidaknya 40 negara telah melonggarkan pedoman penggunaan masker, bahkan beberapa negara telah bebas masker.
Ini awal kita hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan cara ini,” kata Rahmad.
Di sisi lain, Rahmad dan keterbukaan menghimbau adanya kebijakan memfasilitasi penggunaan masker secara bertanggung jawab. Jika Anda sakit atau penuh sesak, Anda tetap perlu memakai masker meski berada di luar. Keterbukaan laut mengharuskan arahan pemerintah untuk memakai masker di dalam ruangan juga.
Selain itu, Rahmad mendorong masyarakat untuk terus mendapatkan vaksinasi lengkap. Vaksinasi adalah senjata kami yang cukup efektif melawan Covid-19,” kata Rahmad.
Pada kesempatan lain, Anggota Komisi IX Luqman Hakim yang memperluas kebijakan fasilitasi penggunaan cermin masker mengatakan, pemerintah mengendalikan Covid-19 secara terukur, sistematis, dan konsisten. Ia pun sepakat bahwa keputusan ini merupakan bukti keberhasilan penanganan pandemi berkat peran aktif masyarakat.
Keputusan ini menunjukkan keberhasilan dalam menangani Covid-19. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang umumnya mengikuti berbagai pedoman pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Luqman.