December 8, 2023

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Ferdy Sambo menyiapkan bukti untuk dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami hormati tuntutan yang disampaikan JPU dalam jalankan fungsinya pada perkara ini. Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Rasamala mengatakan, tanggapan dimuat dalam pleidoi Ferdy Sambo secara pribadi maupun penasihat hukum dan dibacakan pekan depan. Pleidoi berisi bukti untuk menyanggah tuntutan JPU terutama ihwal konstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana,” ujar dia.

Rasamala menerangkan, sebagian besar pleidoi nanti akan melawan yang disampaikan oleh JPU. Menurut dia, unsur-unsur yang diutarakan dalam surat tuntutan berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU. dari sisi kami sebagai penasihat maupun dari sisi Pak Sambo,” ujar dia.

Pleidoi Dibacakan Pekan Depan

Kesempatan pleidoi diberikan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai Ferdy Sambo.

“Terdakwa saudara telah mendengar tuntutan dari penuntut umum, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa,” ujar Wahyu.

“Sudah berkonsultasi,” tanya Wahyu.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Sambo.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Baik Yang Mulia terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikannya, tadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” ujar Arman.

Menanggapi hal itu, Wahyu akan mengakomodir permintaan dari penasihat hukum dan terdakwa. Wahyu mempersilahkan pula kepada terdakwa dan penasihat hukum jikalau mau mengajukan bukti-bukti tambahan.

“Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan pada persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan maupun pembuktiaan,” ucap Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *