October 1, 2023

Departemen Tenaga Kerja telah mendirikan kantor THR virtual untuk memastikan hak pekerja untuk menerima pembayaran hari raya (THR). Hingga 29 April, agensi virtual THR telah menerima 5148 pengaduan pada 2022. Laporan tersebut mencakup 2.746 pengaduan online dan 2402 konsultasi online.

Per 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang diterima di posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi dalam keterangannya kepada Press Relations di Jakarta, Sabtu (4/04). 30). .

Anwar Sanusi mengatakan, berdasarkan laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi di Indonesia yang percaya pada 2.402, pihaknya telah menyatakan atau mencapai 1.620 laporan dan rincian dari 782 laporan masih siap.

Laporan konsultasi masih dalam proses, kami pasti akan menyelesaikannya 100 persen,” kata Anwar Sanusi.

Sementara itu, dari 2.746 pengaduan yang masuk ke Posko THR pada tahun 2022, sebanyak 1.549 perusahaan telah dilaporkan. Pengaduan tersebut antara lain 1277 laporan THR yang belum dibayar dari 728 perusahaan, 1140 THR dari 635 perusahaan yang tidak patuh dan 338 THR utang yang terlambat dari 186 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 41 laporan telah ditindaklanjuti dan 1.508 masih dalam proses. Sebanyak 33 laporan masuk dalam laporan pengendalian kinerja dan 8 laporan masuk dalam Catatan Audit I,” kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mempublikasikan dari rangkuman virtual posko THR 2022 se-Indonesia, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi dan pengaduan.

Dari total 2402 konsultasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja, DKI Jakarta merupakan provinsi yang paling banyak atau paling sering melaporkan konsultasi THR dengan 582 laporan, disusul Jawa Barat (486), Jawa Timur (17-Jawa-240). . Sementara itu, IS Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan konsultasi THR terendah, yaitu 1 laporan.

Sementara itu, untuk jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga mencatat 876 laporan, disusul Jawa Barat (577), Banten (302) dan Jawa Timur (262). Dari 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pengaduan THR yang belum dibayar terbanyak, 387 laporan, THR tidak sesuai peraturan (357) dan THR yang terlambat bayar (132). Provinsi terendah yang mengadukan THR adalah Papua, hanya 1 laporan dengan keluhan utama THR tidak dibayarkan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, ada sanksi bertahap bagi pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR tetapi tidak memenuhi ketentuan.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” Sanwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *